Blog ku kali ini akan membahas tentang asuransi link dan asuransi syariah. Kali ini aku mengambil judul yaitu bisnis dan protec. Mengapa saya mengambil judul seperti itu, sesuai dengan tema di atas yaitu tentang asuransi link. Dari pengertiannya dapat kita telaah yaitu salah satu produk asuransi yang menggabungan antara proteksi/asuransi dengan investasi. So saya dapat ambil kesimpulan bahwa asuransi link ini sangat bermanfaat sekali, khususnya bagi yang berjiwa pebisnis seperti saya begini…..haaa…
Menurut bukunya bu nevi yang saya baca, polis asuransi terbagi menjadi 2 yaitu :
Polis unit linked premi tunggal dan berkala, keduanya tentu berbeda. Perbedaannya terletak pada waktu pembayarannya. Jika tunggal premi tertanggung dibayar terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai, sedangkan berkala dibayar secara berkala atau dalam waktu tetap.
Produk unit link ada yang preminya dapat dibayar satu kali (tunggal) dan ada pula yang dibayar secara berkala. Pada umumnya orang pengen memilih untuk menyetor premi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukannya misal 10 atau 15 tahun. Namun perlu diperhatikan, bila premi hanya dibayar 10 atau 15 tahun maka ada kemungkinan, pada tahun tertentu maka kita tidak memperoleh proteksi lagi dari perusahaan asuransi.
Manfaat asuransi ini tentu sangat banyak diantaranya :
ü Selain memperoleh proteksi, maka kita juga langsung mendapatkan investasi.
ü Memaksa kita untuk melakukan investasi secara rutin.
ü Diversifikasi risiko
ü Dikelola secara profesional
Namun ada pula kerugian dari unit link ini:
ü Preminya lebih mahal daripada asuransi tradisional
ü Terdapat biaya akusisi sebagai contoh biaya akuisisi tahun 1 mencapai 100%, tahun ke-dua 60% dan tahun ke-tiga bisa 30%. Artinya apa? Pada tahun 1 dari total premi yang kita setorkan, maka tidak ada yang dialokasikan untuk investasi, pada tahun kedua hanya 40% alokasi investasi dan tahun ketiga baru mencapai 70%.
ü Terdapat biaya bulanan yang berkisar antara 25 ribu – 30 ribu.
ü Adanya perbedaan harga beli dan jual membuat unit link menjadi lebih mahal dibandingkan dengan reksadana
Lihat ilustrasi di bawah ini: seseorang membeli unit link dengan premi tahunan 9 juta, dimana 4,5 juta merupakan setoran unit link dan 4,5 juta sisanya adalah top up berkala. Dan ia memilih untuk membayar premi selama 20 tahun.
Terlihat pemegang polis akan membayar premi selama 20 tahun. Bila setelah itu pemegang polis tidak membayar premi lagi maka bila estimasi tingkat hasil investasi rendah, maka proteksinya akan habis pada tahun ke 15, sedangkan bila tingkat hasil investasi sedang maka proteksi akan habis pada tahun ke-20 dan ketika tingkat hasil investasi tinggi maka proteksi berjalan hingga 45 tahun (atau maksimum mencapai usia pemegang polis 99 tahun). Jadi dari deskripsi ini, kalau kita membeli unit link pelajari baik-baik ilustrasi yang diberikan agen asuransi. Sumber : http://wernermurhadi.wordpress.com
Selanjutnya kita akan membahas tentang asuransi syariah. Tentunya tidak semua negara menerapkan sistem ini karena asuransi ini berbau Islami dalam kegiatannya walaupun jika digunakan di negara komunis tentu tidak ada masalah menurut pendapat aku sih,,,
Oke langsung saja ke TKP….
Prinsip dari asuransi syariah adalah hukum Islam yang mempunyai tujuan ganda. Mengapa demikian, karena mempunyai kepentingan spiritual dan kebaikan sosial jadi tidak hanya semata-mata mementingkan diri kita sendi. Walaupun dalam prinsip asuransi adalah gotong royong tetapi dalam asuransi syariah ini lebih di khususkan pada syariat yang terkandung dalam agama Islam yang di perkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Cara mendapatkan asuransi syariah dengan benar yaitu dengan jalan kontrak ( akad dalam bahasa Arab) ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara kedua belah pihak, dan tidak boleh mengandung unsur gharar, maisir, riba, haram, dan bathil.
Manfaatnya adalah sebagai pilihan untuk orang yang beragama Islam jika menginginkan produk ini tetapi berbasis syariat Islam. Walaupun sebenarnya asuransi syariah ini lebih bersifat universal jadi dapat digunakan oleh siapa saja tidak memandang agama, suku, warna kulit atau jabatan……
Sekian dulu nulis blognya dilanjutin kpan2 lagi,,,,makasih,,,,
Sumber : asuransi jiwa, tri djoko santoso
0 comments:
Post a Comment